
NASIONAL–PT Indosat Tbk yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bernama Dadang Kurniawan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam surat putusan No.19/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Mks, hakim menilai PHK tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan Indosat untuk menempatkan kembali Dadang pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pihak Indosat pun diberikan hukuman untuk membayar upah karyawan dan memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Putusan pengadilan, langsung ditanggapi oleh R Roro Dwi Handayani, Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat, mengatakan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.
“Putusan PHI Makassar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja” ungkap Roro dikutip dari detikNEt.
Direksi Indosat juga diminta untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makassar yang telah memenangkan karyawan tersebut. Selain itu menghimbau agar perusahaan menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.
“Kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan,” kata Roro.
“Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya “pungkasnya.(*)
