
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muaratara masih menunggu keputusan Mahkamah Konstisional (MK). Alhasil, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, belum bisa dipastikan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muratara Agus Marianto mengatakan sebagai pihak penyelenggara tentunya masih menunggu hasil keputusan MK pada 14 atau 15 Februari mendatang. Apakah pokok perkara masuk putusan mutlak ataupun berlanjut.
“Kita tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada MK dan menunggu hasil tersebut,” ujarnya, Kamis (11/02).
Dijelaskannya, setelah ada putusan dari MK, maka menunggu surat dari MK masuk ke KPU Pusat dan dari KPU Pusat dikirim ke KPU Kabupaten/Kota yang bersengketa Pilkada.
“Setelah ada putusan mutlak, setidaknya lima setelah itu harus melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
Dalam setuasi ini, lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muratara agar menjaga setuasi kondusip, menjaga opini politik dan menjaga opini demokrasi.
“Karena secara keseluruhan diserahkan sepenuhnya kepada MK, untuk mengadili seluruh perkara dijalur hukum yang sudah ondertrek seperti ini,” imbaunya.
Apakah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ditunda? Agus mengatakan kalau mengenai penundaan pelantikan belum tahu karena pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari KPU Pusat.
“Kita sebagai pelaksanaan teknis, jadi harus menunggu petunjuk dari KPU Pusat,” tutupnya. (palpos)
Lihat di Video MENAKAR